Muwatha Imam Malik
Muwatha Imam Malik No. 1324
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
خَرَجَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ إِنِّي وَجَدْتُ مِنْ فُلَانٍ رِيحَ شَرَابٍ فَزَعَمَ أَنَّهُ شَرَابُ الطِّلَاءِ وَأَنَا سَائِلٌ عَمَّا شَرِبَ فَإِنْ كَانَ يُسْكِرُ جَلَدْتُهُ فَجَلَدَهُ عُمَرُ الْحَدَّ تَامًّا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa`ib bin Yazid] ia mengabarkan kepadanya bahwa [Umar bin Khattab] keluar menemui kaumnya sambil berkata, "Aku mencium berbau minuman keras dari si fulan." Lantas dia mengaku bahwa dia meminum ath thila` . Sa`ib bin Yazid bertanya tentang apa yang dia minum, jika memang memabukkan maka aku akan menderanya, kemudian Umar mendera orang itu dengan sempurna."